Arsip untuk Januari, 2011

SMAN 1 Kuala Tungkal RSBI “Abal-Abal”

Posted in Uncategorized on Januari 1, 2011 by oldydoankz

SMAN 1 Kuala Tungkal RSBI “Abal-Abal” ? Selasa, 30 November 2010 21:18 Laporan Doddi Irawan dari Kabupaten Tanjab Barat KUALATUNGKAL – Bagi masyarakat Kabupaten Tanjab Barat, Jambi, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kuala Tungkal dianggap sebagai sekolah favorite. Belakangan sekolah berjumlah murid 1.023 orang itu didengung-dengungkan berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Masyarakat Tanjab Barat pun percaya saja dengan status itu. Usut punya usut, status RSBI itu diragukan. Pasalnya, dari kondisi fisik bangunan, sekolah di Jl Jend Sudirman, Kuala Tungkal tersebut sangat belum layak dicalonkan sebagai sekolah bertaraf internasional. SMAN 1 hanya punya 19 lokal belajar, masih kurang dari kriteria RSBI yang mematok minimal 27 lokal. Apalagi jam belajar masih dibagi dua, pagi dan sore. Dari sisi sarana dan prasarana belajar, meja dan bangku belajar yang dimiliki SMAN 1 Kuala Tungkal juga sangat tidak memadai. Ratusan meja dan bangku kondisinya banyak yang rapuh, bahkan ada yang sudah reot dan patah. Ironisnya, di beberapa kelas jumlah meja dan bangkunya malah tidak sesuai dengan jumlah murid. Jumlah murid per kelas juga menjadi alasan belum pantasnya SMAN 1 Kuala Tungkal dianggap RSBI. Hingga tiga tahun heboh-heboh soal RSBI, masih banyak lokal diisi oleh 32 sampai 40 orang, tidak sesuai dengan ketentuan RSBI yang membatasi jumlah murid 30 orang per kelas. Begitu pula soal tenaga pengajar. Dari 50 tenaga guru di SMAN 1 Kuala Tungkal, meliputi 32 guru PNS dan 18 guru honorer, belum ada satupun yang berpendidikan strata-2 (S-2). Sampai tahun 2010 baru satu orang guru SMAN 1 yang disekolahkan mengikuti program S-2. Itupun baru diberangkatkan beberapa bulan lalu. Persyaratan lain yang belum dipenuhi adalah fasilitas laboratorium, Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan WC serta kantin sekolah. Fasilitas-fasilitas itu terkesan masih bersifat darurat. Laboratorium misalnya. Belum ada ruangan khusus alias masih memanfaatkan lokal belajar yang dipaksakan untuk menjadi laboratorium. Kepala SMAN 1 Kuala Tungkal, Drs K Hutabalian tidak berani menyatakan sekolah yang dipimpinnya itu sebagai RSBI. Ia mengaku sampai sekarang belum pernah melihat surat keputusan (SK) dari pihak manapun yang menyatakan SMAN 1 Kuala Tungkal berstatus RSBI. “Saya tidak punya dasar menyebutkan sekolah ini berstatus RSBI,” ujarnya pada infojambi.com, Selasa (30/11). Hutabalian tidak menampik belum adanya SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional (Dirjen Dikdasmen Kemendiknas) yang menetapkan SMAN 1 Kuala Tungkal berstatus RSBI. “Saya baru beberapa bulan jadi kepala sekolah disini. Memang yang menetapkan RSBI adalah pemerintah pusat,” kata Hutabalian. Pengakuan Hutabalian itu bertentangan dengan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadis Diknas) Tanjab Barat, Martunis M Yusuf. Ia tetap ngotot mengatakan SMAN 1 Kuala Tungkal berstatus RSBI. Tapi lucunya, Martunis sendiri malah tidak bisa membuktikan dasar hukum status RSBI tersebut. “Status RSBI SMAN 1 itu ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Itu RSBI provinsi,” kilahnya. Lebih aneh lagi, Martunis yang bertanggung-jawab pada masalah pendidikan di Tanjab Barat ternyata tidak menguasai persoalan RSBI untuk jenjang sekolah menengah. Yang dia tahu hanya untuk sekolah dasar (SD). “Kalau SDN 5 Kuala Tungkal itu benar RSBI. Ada SK dirjennya. Saya tahu betul itu, karena waktu SD itu diajukan menjadi RSBI saya kepala bidangnya,” ujar Martunis, di kantornya, Selasa (30/11). Ketidak-tahuan Martunis mengenai status RSBI SMAN 1 Kuala Tungkal terlihat jelas saat ia dimintai penjelasan oleh sejumlah wartawan. Berkali-kali ia menghubungi seseorang yang katanya paling mengetahui masalah RSBI SMAN 1 Kuala Tungkal. “Orang yang tahu tentang masalah ini tidak bisa dihubungi,” ujarnya sambil mengutak-atik ponselnya. Pernyataan Martunis tentang SMAN 1 Kuala Tungkal berstatus RSBI provinsi membuat kaget anggota Komisi-III DPRD Tanjab Barat, Aziz Rahman. Ia menyatakan baru kali ini mendengar RSBI punya dua versi, RSBI pusat dan RSBI provinsi. “Saya baru ini dengar ada RSBI provinsi. Setahu saya RSBI itu ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan SK dirjen. Saya akan pertanyakan masalah ini ke pemerintah provinsi,” tandasnya. (infojambi.com)